Tiga Terdakwa Perdagangan Gading di Kuansing Terima Dakwaan JPU

Jumat, 16 April 2021

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kasus perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Majelis Hakim diketuai John Paul Mangunsong SH dan Yosep Butar Butar serta Samuel Febrianto Marpaung SH sebagai hakim anggota.

Sebanyak tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara online tersebut, di antaranya Yapisham, Yasro dan Wagimin berada di Rutan Mapolres Kuansing.

Sementara dari keterangan JPU yang berada di Kantor Kejari Kuansing, ternyata, dari tiga terdakwa tersebut ternyata salah satunya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengawali sidang online tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah sudah menerima dakwaan dari JPU. "Sudah," ujar ketiga terdakwa, Rabu siang.

Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun. Ketiga terdakwa juga mengakui perbuatannya dan tidak keberatan terhadap dakwaan JPU.

Sidang kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi. "Baik, sidang kita tunda 20 April 2021 mendatang," kata Majelis Hakim yang diketuai John Paul Mangunsong.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil dibongkar oleh Polda Riau. Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya W, Y dan YA. Dengan barang bukti sepasang gading gajah.

Pengungkapan kasus perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuansing berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi penjualan gading gaja diwilayah Teluk Kuantan, Selasa, 10 November 2020 lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu tim dari Polda Riau langsung turun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan dari informasi didapat bahwa transaksi akan dilakukan pada Rabu, 11 November 2020.

Ketiga pelaku saat itu menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1486 BM. Tim dari Polda Riau telah mencurigai mobil tersebut saat datang dari arah Teluk Kuantan menuju Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Mobil yang ditumpangi tiga orang ini sempat berhenti dipinggir jalan lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan, tepatnya di depan sebuah bengkel Alif Motor di Desa Jake, sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil ditemukan sepasang diduga gading gajah. Pelaku mengakui akan melakukan transaksi menjual sepasang gading gajah tersebut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta ripiah)," kata Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak. (*)