Sidang Ramadi Perambah Bukit Batabuh, Hakim akan Panggil DLHK Riau

Senin, 19 April 2021

Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akan memanggil pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk memberikan keterangan terkait sidang kasus H Ramadi, warga Dharmasraya, Sumbar yang telah merambah kurang lebih 700 hektare di kawasan hutan Bukit Batabuh.

Humas PN Teluk Kuantan Duano Aghaka SH, Senin (19/4/2021) mengatakan, pada intinya dimana penggugat dalam hal ini adalah Yayasan Firmar Abadi dan sebagai tergugat H Ramadi dan turut tergugat Pemerintah Daerah Provinsi Riau (Gubernur) cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

H Ramadi itu digugat oleh penggugat untuk memulihkan objek sengketa seperti keadaan semula. Dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa dan menanam kembali serta mengembalikan objek sengketa sesuai dengan fungsinya.

"Itu intinya, menanam kembali dengan tanaman kayu alam," kata Duano.

Duano mengatakan, ada sekitar 700 hektare yang dikuasai oleh tergugat. "Kurang lebih 700 hektare," kata Duano.

Sidang gugatan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing. Sidang yang digelar pada Kamis, 15 April 2021 kemarin agenda replik penggugat atas jawaban dari turut tergugat dan duplik dari tergugat atas replik dari penggugat.

Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis kemarin yang beragenda replik penggugat atas jawaban dari turut tergugat dan duplik dari tergugat atas replik dari penggugat itu, tidak dihadiri oleh pihak DLHK Riau.

Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing Abriman mengatakan, H Ramadi itu digugat legal standing oleh yayasan.

Dia (Ramadi) diduga menguasai ratusan hektare kebun sawit berada dalam kawasan hutan. "Sekarang umur sawitnya sudah 10 tahun sudah menghasilkan," katanya. (*)