Waspadai Ranjau Paku di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing

Selasa, 20 April 2021

Ilustrasi ranjau paku.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Banyaknya paku sering terlihat di ruas jalan lintas Pekanbaru-Kuansing atau disebut ranjau paku di jalanan  kerap menimbulkan keresahan bagi pengguna kendaraan. Nah, bagi masyarakat yang melihat penyebar ranjau paku, diminta untuk segera melaporkan pelaku atau lokasinya ke pihak berwajib.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK MH, Selasa (20/4/2021) meminta para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat mewaspadai ranjau paku. "Waspada ranjau paku yang diduga disebar oleh oknum pengancam keselamatan berkendara di beberapa ruas jalan di wilayah Kuansing," kata Rocky.
Menurut AKP Rocky, penyebar ranjau paku bisa dipidana. Sesuai dengan Pasal 192 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Bahkan penyebar ranjau paku terancam dipidana paling lama 9 tahun.

Praktik menebar ranjau paku di jalanan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Pelaku sering kali tidak diketahui lantaran mereka menebar paku pada dini hari ketika jalanan sedang sepi.

Para pelaku ini biasanya adalah yang berkaitan dengan bengkel-bengkel pinggir jalan yang ingin meraup keuntungan dengan cepat.

Menurut Rocky, perlu adanya sinergitas antara masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya agar ditempatkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)