Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 21 April 2021

Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Pekanbaru.

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Posko ini didirikan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling. 

Pihak perusahaan diingatkan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.
Jika sampai dengan batas akhir tersebut, THR tidak dibayarkan, perusahaan akan diancam sanksi
administrasi dan denda.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M /6 / HK .04 / IV / 2021  
dan Surat Edaran Gubenur Riau Nomor 560 / Disnakertrans / 970, tentang Pelaksanaan  Pemberian
Tunjungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. 

''THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,'' ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

Dijelaskan Jamal, yang berhak menerima THR adalah para perkerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR. 

Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang
berlaku.

''Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, mempersilakan untuk datang ke Kantor
Disnaker Kota Pekanbaru,'' ucapnya. 

Disnaker telah membuka posko pengaduan THR. Pos itu secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan THR tersebut.

Sementara petugas pelayanan yang ada di pos pengaduan THR tersebut, akan memberikan pelayanan
dengan sistem shift. Pos dibuka setiap hari kerja.

''Disnaker Kota Pekanbaru juga akan memonitoring penyaluran THR mulai H-10 lebaran nanti,"
tutupnya. (*)