Suasana sidang di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kasus penjudian yang melibatkan tiga warga Kuantan Singingi (Kuansing), yaitu Albertus, Derwan dan Mursal, memasuki sidang tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)Teluk Kuantan, Selasa (27/4/2021). Ketiga terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Abrinaldi Anwar.
Namun ada yang menarik dalam sidang ini. Salah satu Jaksa yang bernama Samsul Sitinjak tidak hadir dalam sidang. Hal itu membuat majelis hakim yang diketuai oleh Dhuano Aghaka SH marah.
Hakim Dhuano langsung menanyakan keberadaan Jaksa Samsul kepada rekannya Abrinaldi. Jaksa Abrinaldi yang hadir langsung meminta maaf kepada Hakim atas ketidakhadiran rekannya tersebut.
''Mana JPU-nya yang satu lagi ini. Yang nama Samsul Sitinjak, Kenapa tidak hadir tanpa alasan seperti ini,'' cecar Hakim ketua Dhuano dengan nada tinggi.
Tidak sampai disitu, Hakim Dhuano kembali memarahi Jaksa, karena menurutnya, Jaksa tidak bekerja dengan cermat. Sebab berkas terdakwa yang diterima pihak hakim dalam keadaan terpisah, padahal kasusnya sama. Dhuano pun mengingatkan pihak Jaksa agar ke depan tidak mengulanginya, karena hal tersebut cukup membuat hakim bingung.
''Kasusnya jangan di split seperti ini. Bagaimana kerja kalian ini. Ini namanya enak di kalian tak enak dikami. Jangan siap-siap saja jawabnya, ke depan jangan seperti ini lagi,'' tegas Dhuano di dalam ruang sidang.
Dhuano juga bertanya kepada ketiga tersangka apakah bersedia menerima hukuman seperti yang sudah dituntut oleh Jaksa. Namun, ketiganya meminta agar hukumannya dapat diringankan karena alasan anak dan lainnya.
Akan tetapi karena melihat reaksi wajah terdakwa seperti tidak ada penyesalan, Dhuano kembali berang.
''Kalian minta hukuman dikurangi, tapi wajah kalian tidak ada penyesalannya. Bagaimana saya mau bantu kalian jika kalian cuek seperti ini gayanya,'' pungkas Dhuano yang membuat ruang sidang kembali hening meski sidangnya lewat virtual. (*)