Sudah Ratusan Kendaraan Putar Balik dari Pos Penyekatan Kuansing

Selasa, 04 Mei 2021

Pos Penyekatan perbatasan Riau - Sumatera Barat (Sumbar), Desa Kasang, Kuantan Mudik, Kuansing.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Pihak petugas jaga di Pos Penyekatan perbatasan Riau - Sumatera Barat (Sumbar), Desa Kasang, Kuantan Mudik, Kuansing, terus melaksanakan tugasnya memeriksa Protokol Kesehatan (Prokes) setiap kendaraan yang melintas. Sejak diberlakukannya masa pengetatan mulai dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 nanti, telah berhasil menjaring tak sedikitnya 109 kendaraan yang sudah diputar balikkan ketempat asalnya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK didampingi Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK MH, Selasa (4/5/2021) menjelaskan, kendaraan yang diputar balikkan tersebut merupakan kendaraan yang pengendara ataupun penumpangnya tidak dapat menunjukkan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam yang merupakan sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan SE Satgas Covid-19, SE No 13 Tahun 2021 dan Adendum SE No 13 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021.

Untuk itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 ini dengan tidak melaksanakan mudik. Terhitung tanggal 6 Mei sampai 17 Mei nanti akan diberlakukan masa pelarangan mudik. 

Itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas, baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun ke luar wilayah Kuansing. Kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar kota seperti yang telah diatur dalam Permenhub RI No PM 13 Tahun 2021.

Adapun Kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut adalah, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan/mobil jenazah, mobil Damkar, kendaraan pelayanan logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

''Kita minta agar masyarakat dapat mengerti. Karena jika melanggar ini juga dapat merugikan diri sendiri. Covid 19 ini tidak dapat dianggap remeh,'' pungkas Kapolres. (*)