Gara-gara Rebutan Pacar, Tawuran, Satu Orang Tewas

Senin, 24 Mei 2021

Remaja pelaku tawuran di Maros diamankan polisi (Bakrie/detikcom).

MAROS (RUANGRIAU) - Belasan remaja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai adanya tawuran di wilayah Desa Bonto Tallasa yang menewaskan seorang warga. Polisi mengungkap tawuran tersebut dipicu gara-gara rebutan pacar.

"Motifnya itu karena ada diantara kelompok remaja ini yang saling rebutan pacar. Pacarnya itu digoda sama kelompok lain. Tidak terima mereka saling ketemu dan terjadilah tawuran itu," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Ericson, Senin (24/5/2021).

Dari 12 orang yang diamankan, 7 orang telah dinyatakan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang membuat satu korban tewas.

Dari penyelidikan polisi terungkap, 2 orang yang saling rebutan pacar itu awalnya hanya ingin bertemu untuk menyelesaikan masalahnya. Namun ada 1 kelompok yang seketika datang dan membuat provokasi.

"Mereka berdua itu sebenarnya mau ketemu untuk selesaikan masalahnya. Tapi ini pelaku utama bawa badik dan mungkin memanasi situasi sehingga terjadi tawuran. Yang jadi korban pun bukan yang punya masalah itu," jelas Nico.

Selain membuat satu orang tewas, tawuran yang terjadi desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Maros, pada Sabtu (22/5/2021) malam itu juga membuat satu orang korban kritis dan satu orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit.

"Kejadiannya itu pada Sabtu sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasinya berada di pematang sawah perbatasan antara kecamatan Turikale dan Simbang. Satu orang masih kritis dan satu lagi luka," sebutnya.

Ironisnya, pelaku tawuran antara dua kelompok itu, didominasi oleh anak dibawah umur. Beberapa diantaranya bahkan tidak kenal dengan korban dan mengaku hanya ikut-ikutan.

"Dari tujuh tersangka ini, tiga orang masih di bawah umur. Terus korban yang meninggal dunia dan yang kritis usianya juga masih muda, 18 tahun. Korban satu lagi itu usianya malah 15 tahun," terangnya.

Hingga kini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Mereka dijerat sejumlah pasal di Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)