Kajari: Seluruh Anggota DPRD Kuansing Tahun 2017 akan Diperiksa

Kamis, 27 Mei 2021

Kajari Kuansing Hadiman.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Terkait dugaan kasus korupsi pada anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 yang kerugian negara Rp 10,4 miliar, diduga mengalir untuk pengesahan APBD 2017.

Andi Putra selaku mantan Ketua DPRD dan dua mantan anggota DPRD Rosi Atali dan Musliadi sudah diperiksa pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (27/5/2021) menegaskan, akan memeriksa semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun 2017. Hal ini dilakukan karena pihak penyidik ingin memastikan apakah ada aliran dana yang diterima anggota DPRD tahun 2017 lainnya.

''Untuk Dewan, dikasus anggaran enam kegiatan Setda 2017 ini, kami tidak hanya sampai ke Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali saja. Seluruh anggota DPRD di tahun 2017 itu dalam waktu dekat ini kami periksa. Mudah-mudahan semua anggota DPRD tahun 2017 kooperatif saat di Panggil Penyidik Kejari Kuansing,'' ujar Hadiman.

Pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing sendiri tidaklah mulus-mulus amat. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017.

Mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dama Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer hangat dibahas bersamaan APBD P 2017.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuansing juga sudah memeriksa banyak saksi lain, seperti Wakil Bupati H Halim, Bupati Kuansing Mursini bahkan supir, dan beberapa saksi ahli juga turut diperiksa.

Hadiman beberapa waktu lalu juga menjelaskan pihaknya  telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar mengalir ke beberapa orang, yang diduga beberapa pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kelima terdakw, yaitu Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.

Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. (*)