Curi Mesin Genset RS Claudia, Lima Warga Simpang Pujud Dibekuk

Kamis, 27 Mei 2021

Kelima tersangka yang diamankan.

BAGANBATU (RUANGRIAU) - Kelima orang warga Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Sebab, kelimanya mencuri genset milik Rumah Sakit Claudia/Ananda di Simpang Pujud.

Kelima pelaku antara lain BEP alias Bismar (40), AS alias Amos (25), LS alias Linggom (31), Sop alias Pian (31) dan AHS alias Belendong (24). Sedangkan satu pelaku bernama Riki masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. ''Saat ini kelima tersangka sudah kita amankan, namun masih ada tersangka lainnya yang dalam pencarian petugas,'' terang Indra.

Dijelaskan Indra, terungkapnya kasus Curat itu bermula pada hari Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB pelapor bernama Tanda Pasaribu datang ke Rumah Sakit Claudia/Ananda miliknya dengan maksud untuk membersihkan sampah yang ada di areal rumah sakit tersebut. Ketika pelapor sedang melakukan pengecekan di bagian belakang areal rumah sakit sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor melihat pada dinding belakang bangunan gudang tempat mesin ganset yang terhubung dengan batas tembok dinding telah jebol.

Dan setelah dicek, ternyata satu set mesin ganset merk Mitsubishi Fuso berikut dinamo ukuruan 50 Kpa telah hilang. Setelah dicari di sekitar tempat kejadian mesin tersebut tidak juga ditemukan.

Akibatnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp38 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Hasilnya, diketahui orang-orang yang diduga telah melakukan pencurian tersebut. Sebab saksi-saksi sempat melihat ketika para pelaku melakukan pencurian tersebut dan muncullah enam nama orang, yaitu Bismar, Amos, Linggom, dan Riki.

Kemudian Unit Reskrim mendapat infomasi tentang keberadaan tersangka Bismar yang saat itu sedang berada di Simpang Pujud dan dilakukan penangkapan pada Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu dilakukan pengembangan dan dari pengembangan tersebut dapat diamankan Linggom, Amos dan Pian yang ternyata juga telah melakukan pencurian dinamo pada mesin ganset milik korban tersebut.

Dari keterangan Pian, pencurian tersebut dilakukan bersama temannya yang sering dipanggil Belendong. Hingga kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Belendong dapat diamankan dari rumahnya yang terletak di Dusun Simpang Pujud. 

Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian tersebut di waktu yang berbeda-beda dengan cara berangsur-angsur dari mulai dinamo mesinnya yang dilakukan oleh tersangka Pian dan Belendong dengan cara membobol dinding gudang mesin tersebut dengan godem hingga pencurian mesin ganset dengan merk Mitsubishi Fuso yang dilakukan oleh tersangka Bismar, Amos Linggom dan Riki (masih dalam pencarian).

''Sementara barang-barang tersebut telah dijual oleh para tersangka ke panampungnya dan setelah dilakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, namun belum ditemukan. Selanjutnya para tersangka di bawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut,'' ungkap Indra. (*)