Bank Tidak Terapkan SISMONTAVAR di Transaksi Valas Terhadap Rupiah Bisa Kena Sanksi

Selasa, 01 Juni 2021

Bank Tidak Terapkan SISMONTAVAR di Transaksi Valas Terhadap Rupiah Bisa Kena Sanksi

JAKARTA (RUANGRIAU.COM)- Guna meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Penyempurnaan ketentuan ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah (SISMONTAVAR).

Dalam hal ini, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi SISMONTAVAR. Kalau tidak, bank akan dikenai sanksi administratif.

“Bank yang tidak memenuhi kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan),” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5).

Bank sentral pun kemudian mengeluarkan batas waktu kewajiban koneksi dengan SISMONTAVAR. Pertama, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank melalui SISMONTAVAR harus dipenuhi bank sejak PBI ini berlaku, yaitu Rabu (2/6).

Kedua, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan nasabah dipenuhi bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Sebab, bank perlu menyusun action plan terkait pemenuhan kewajiban tersebut dan menyampaikannya ke BI paling lambat 2 Juli 2021.

Kemudian, pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI No. 12/16/PBI/2010 tentang SIstem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.