PEKANBARU (RUANGRIAU) - 32 dari 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru sepakat Hamdani diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Kesepakatan ini disampaikan pada sidang Paripurna ke 11 masa sidang ke satu terhadap pengumuman Pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani masa jabatan 2019-2024 pada Selasa (2/11/2021)
Sebelumnya Ginda Burnama ST yang saat itu memimpin paripurna meminta tanggapan para anggota dewan yang hadir apakah sepakat Hamdani diberhentikan sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru sebagaimana yang direkomendasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, 32 anggota dewan yang hadir langsung kompak menjawab setuju dan langsung diketok palu persetujuan bersama.
"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama.
Administrasi pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD diproses hari ini. Seterusnya, hasil paripurna dan hasil keputusan badan kehormatan akan dikirim ke Gubernur melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Mulai hari ini secara administrasi dia (Hamdani) tidak bisa lagi. Tapi secara status dia mungkin masih pimpinan. Tapi tidak punya hak dalam mengurus untuk tingkatkan pimpinan atau yang lainnya," jelasnya.
Ginda menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakilnya untuk menjadi pelaksana tugas.
Sebagaimana diketahui, usulan pemecatan Hamdani itu disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD saat Rapat Paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari.
Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.
Sementara itu, pengumuman Pelaksana tugas atau Plt akan dibahas dalam waktu dekat. Penentuan Plt akan dibahas di tingkat pimpinan, yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.
"Plt tidak dari PKS, salah satu dari pimpinan. Dasarnya ada di dalam tata tertib kita. Di poin-poin tersebut salah satu pimpinan menentukan Plt dalam melaksanakan tugas, sampai menunggu keputusan Gubernur," pungkas Ginda. (*)