Cakades Ahmad Jais Gugat Pilkades Desa Baru ke PTUN Pekanbaru

Jumat, 10 Desember 2021

Pilkades Desa Baru di gugat ke PTUN Pekanbaru

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan permohonan penundaan penggugat, karena pihak tergugat tidak hadir pada sidang gugatan penundaan pelantikan calon Kepala Desa (Kades) Desa Baru pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanggal 24 November 2021.

Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Jais calon kepala desa Desa Baru nomor urut 04 yang diwakili oleh kuasa hukum kepada Khairul Azear Anas SH MH dan Rusdianto SH pada kantor Advokat "Rusdianto & Pantner" yang beralamat di Jalan Bandes Rambutan V Nomor 05, Kota Pekanbaru.

Kuasa hukum Ahmad Jais, Rusdianto SH yang dikonfirmasi pada hari (09/12/2021) kemarin di Pekanbaru, membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Mengenai gugatan di PTUN Pekanbaru betul adanya," ungkap Rusdianto dengan tegas.

Ditegaskan Rusdianto, bahwa dirinya sebagai Tim kuasa hukum Khairul Azam Anas, SH, MH dan Rusdianto, SH dari salah satu calon yaitu calon nomor 04 Ahmad Jais telah mendaftarkan gugatan di PTUN Pekanbaru pada tanggal 01 Desember 2021 dengan Nomor Gugatan : 59/G/2021/PTUN.PBR.

"Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru dan ini telah sesuai dengan gugatan yang diajukan juga. Dalam gugatan yang kita mohonkan adalah  penundaan proses pelantikan," kata Rusdianto.

Menurut Rusdianto, bahwa pada sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 kemarin, dalam agenda pemeriksaan persiapan pihak tergugat tidak hadir.

Ditambahkan Rusdianto, pihak tergugat I Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak kabupaten Kampar dan tergugat II Panitia Pemilihan Kepala desa Desa Baru tidak menghadiri panggilan sidang.

"Sesuai yang kami ajukan permohonan penundaan, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan dengan Nomor : 59/PEN/2021/PTUN.PBR," sebut Rusdianto.

Dijelaskan Rusdianto, pada penetapan tersebut, ada beberapa item dari putusan penetapan oleh  majelis hakim diantaranya mengabulkan permohonan penundaan penggugat, mewajibkan tergugat I untuk menunda/menangguhkan penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di kabupaten Kampar tahun 2021, khususnya Pilkades Desa Baru sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkuatan hukum tetap dan mewajibkan tergugat II untuk menunda/menangguhkan tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kades terpilih desa Desa Baru, kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November sampai perkasa ini memperoleh putusan yang berkuatan hukum tetap.

Putusan penetapan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTUN Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 dengan ketua majelis hakim Cusi Aprilia Hartanti. Sedangkan hakim anggota Erick S Sihombing dan Santi Octavia.

Sebelumnya pada rapat pleno penghitungan suara oleh Panitia Pilkades Desa Baru, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar bahwa calon nomor urut 01 atas nama M Haris CH meraih suara terbanyak.