Bupati Kampar Tergugat I, Dalam Perkara Pilkades Desa Baru di PTUN Pekanbaru

Senin, 27 Desember 2021

pilkades desa baru di gugat di PTUN Pekanbaru

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Calon Kepala Desa Ahmad Jaiz  yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar 2021. Menggugat Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan yang di lakukan Pemkab Kampar.

Menurut Kuasa Hukum  Rusdianto dari Cakades Ahmad Jaiz, mengatakan kalau mereka bukan menggugat masalah hasil. Namun yang menjadi masalah dalam gugatan ini  adalah peraturan Pilkades. " Jadi kesalahan dan pelanggaran Peraturan dari panitia Pilkades, "katanya, Minggu (26/12/2021) kemarin.

Lanjutnya dalam hal ini, tergugat I dalam perkara ini adalah Bupati Kampar. Yang mana dalam hal ini Bupati Kampar melakukan perubahan jadwal Pemilihan Pilkades.

 " Padahal perubahan harus mengikuti peraturan yang sudah ada. Namun nyatanya perubahan itu tidak mengikuti peraturan Perda 54 Tahun 2019, Pasal 63 Pemilihan Kepala Desa bisa di undur jika ada hal hal mendesak, "sebutnya sembari mengatakan tanggal 28 Desember 2021 sidang gugatan akan digelar di PTUN Pekanbaru.

Selain itu unsur pengunduran Pilkades yang harus dipenuhi jika melakukan perubahan adalah, mengenai masalah gangguan keamanan dan Bencana alam.

 " Karena itu  akan uji. Sebab penguduran yang terjadi dalam Pilkades yang dikeluarkan dalam SK Bupati Kampar tersebut tidak berdasar," ucapnya.

Kemudian Objek gugatan lainya, adalah Panitia Pilkades Desa Baru, yang mana ada pelanggaran terhadap peraturan terhadap Perda 32 Tahun 2021. " Panitia melanggar peraturan yang tidak dilakukan dalam Perda tersebut, "ujarnya.

Jadi kita berharap hakim membatalkan keputusan bupati dan membatalkan keputusan panitia. Makanya yang kita gugat peraturan bupati yang melakukan perubahan jadwal pilkades. "Semoga pembuktian yang kita ajukan ini bisa diterima oleh hakim," harapnya.

Untuk diketahui dalam Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar serentak yang diadakan 24 November 2021, khususnya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Yang mana 1. M. Haris CH memperoleh 1698, 2. Assariyanto memperoleh 734 suara, 3. Azril Tambusai memperoleh 706, 4. Ahmad Jaiz memperoleh 859 suara, 5. H. Iskandar M.Pd memperoleh 234 suara.