Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades di Pengadilan

Senin, 27 Desember 2021

PILKADES

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar Khairuman, mengatakan akan menghadapi gugatan yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan. Karena Indonesia adalah negara hukum, tentunya harus ditempuh dengan jalur hukum.

" Jadi apapun hasilnya nanti kita akan menghormati apa yang diputuskan oleh Hakim. Begitu juga para Penggugat diharapkan menghormati juga hasi putusan," ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Untuk sekarang kata Khairuman, kita akan melengkapi hal hal yang dapat mementalkan gugatan penggugat. Karena Bupati Kampar menjadi tergugat I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Tanggal 28 Desember 2021. " Untuk itu  dalil dalil penggugat akan kita mentalkan," ujarnya.

Selain itu Khairuman juga mengapresiasi para Cakades yang menggugat dengan menempuh jalur hukum. Karena itu harus di hormati mereka yang percaya dengan hukum. " Jadi soal benar atau salah biarkan hakim menilai, "tuturnya.

Ia juga menjelaskan dalam Pilkades yang telah dilaksanakan ini, Pemkab Kampar mendapati dua gugatan yang dilakukan calon Kades yang ikut dalam pemilihan yaitu ; Pilkades Desa Baru di PTUN Pekanbaru dan Pilkades Aur Sati di Pengadilan Negeri Bangkinang. " Semoga sidang ini kita harapkan berjalan dengan tertib dan aman," harapnya.

‎Untuk diketahui Calon Kepala Desa Ahmad Jaiz  yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar 2021. Menggugat Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan yang di lakukan Pemkab Kampar. 

 Menurut Kuasa Hukum  Rusdianto dari Cakades Ahmad Jaiz, mengatakan kalau mereka bukan menggugat masalah hasil. Namun yang menjadi masalah dalam gugatan ini  adalah peraturan Pilkades. " Jadi kesalahan dan pelanggaran Peraturan dari panitia Pilkades, "katanya, Minggu (26/12/2021) kemarin. 

 Lanjutnya dalam hal ini, tergugat I dalam perkara ini adalah Bupati Kampar. Yang mana dalam hal ini Bupati Kampar melakukan perubahan jadwal Pemilihan Pilkades.

  " Padahal perubahan harus mengikuti peraturan yang sudah ada. Namun nyatanya perubahan itu tidak mengikuti peraturan Perda 54 Tahun 2019, Pasal 63 Pemilihan Kepala Desa bisa di undur jika ada hal hal mendesak, "sebutnya sembari mengatakan tanggal 28 Desember 2021 sidang gugatan akan digelar di PTUN Pekanbaru.

 Selain itu unsur pengunduran Pilkades yang harus dipenuhi jika melakukan perubahan adalah, mengenai masalah gangguan keamanan dan Bencana alam.  " Karena itu  akan uji. Sebab penguduran yang terjadi dalam Pilkades yang dikeluarkan dalam SK Bupati Kampar tersebut tidak berdasar," ucapnya.

 Kemudian Objek gugatan lainya, adalah Panitia Pilkades Desa Baru, yang mana ada pelanggaran terhadap peraturan terhadap Perda 32 Tahun 2021. " Panitia melanggar peraturan yang tidak dilakukan dalam Perda tersebut, "ujarnya. 

 Jadi kita berharap hakim membatalkan keputusan bupati dan membatalkan keputusan panitia. Makanya yang kita gugat peraturan bupati yang melakukan perubahan jadwal pilkades. 

"Semoga pembuktian yang kita ajukan ini bisa diterima oleh hakim," harapnya.

Untuk diketahui dalam Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar serentak yang diadakan 24 November 2021, khususnya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Yang mana 1. M. Haris CH memperoleh 1698, 2. Assariyanto memperoleh 734 suara, 3. Azril Tambusai memperoleh 706, 4. Ahmad Jaiz memperoleh 859 suara, 5. H. Iskandar M.Pd memperoleh 234 suara.