Sudah 6 Tahun BUMD Kuansing Tak Kunjung Terwujud, Ini Masalahnya

Selasa, 28 Desember 2021

Gedung DPRD Kab Kuansing

KUANTAN SINGINGI (RUANGRIAU.COM) - Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (Perda BUMD) Kabupaten Kuantan Singingi,  yang telah di sahkan pada November 2015 lalu. Namun sayangnya, penyertaan modalnya belum ada hingga kini, sehingga BUMD yang diharapkan tidak kunjung terwujud

Terkait hal ini www.ruangriau.com mencoba mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga BUMD tidak kunjung dibentuk,  dalam hal ini Wakil Ketua II DPRD kuansing Jufrizal, mengatakan dirinya belum mengusai permasalahan gagalnya penyertaan modal BUMD itu.

Untuk itu dirinya meminta waktu untuk menjelaskan perihal tersebut. Karena dirinya harus koordinasi dulu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) yang lebih menguasai permasalahan.

''Saya harus koordinasi dulu sama BPP,''  ujar politisi Partai Gerindra ini Senin (27/12/2021) kemarin.

Sama halnya dengan anggota DPRD  Pedrios Gusni, ia menyebutkan kalau dirinya juga tidak mengetahui permasalahan tersebut. Malah Ketua DPC Demokrat Kuansing itu, mengarahkan agar menanyakan langsung pihak BPP karena dirinya tidak ikut dalam pembahasan penyertaan modal BUMD tersebut.

''Karena saya tidak ikut dalam Pansus tersebut, coba langsung aja tanya ke pihak BPP," pinta Dewan asal pemilihan Kecamatan Singingi ini singkat.

Namun berbeda dengan Wakil Ketua I DPRD Kuansing Zulhendri, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berani mengungkapkan untuk penyertaan modal BUMD belum pernah di bahas dari tahun 2019 sampai 2021 sekarang, karena uang yang disediakan untuk pembahasan tidak tersedia.

" Tahun ini hanya disediakan dana untuk 4 (Empat) Perda saja, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Jadi intinya anggaran tidak tersedia untuk membahas pernyataan modal BUMD itu," sebutnya seraya mengakui Perda BUMD itu sudah ada dari berapa tahun lalu.