Plt. Bupati Kuansing : Jika Ada Calon Sekda Hasil Seleksi Tersandung Hukum , Itu Tugasnya Aparat Hukum

Sabtu, 01 Januari 2022

Plt. Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM)- Plt. Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby,  berharap  Sekretaris Daerah (Sekda) hasil penjaringan Panitia Seleksi (Pansel), memang orang pilihan dan tidak ada bermasalah  hukum.

" Pansel sudah bekerja mulai dari tahapan pengumuman, penjaringan dan serangkaian tes kepemimpinan. Sehingga  hasil ada 3 terjaring, " ungkapnya, Jum'at (31/12/2021).

Dari ketiga yang terjaring, ujar Suhardiman Amby,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing menunggu surat rekomendasi Bapak Gubernur,  yang nantinya  akan dibawa ke Jakarta . "  Kemudian kita  tinggal menunggu hasil  rekomendasi dari Permerintah Pusat yang berwenang , "sebutnya.

Jadi  dalam seleksi Sekda Kuansing yang telah berlangsung ini, siapapun bisa ikut bersaing. " Namun bersaingnya harus dengan sehat, "kata Plt Bupati Kuansing, yang juga pernah duduk menjadi Anggota DPRD Riau.

Sedangkan saat ditanyakan mengenai jika ada dari calon Sekda hasil seleksi Pansel tersebut bermasalah hukum ?

Suhardiman Amby mengatakan, selagi masih laporan saja, belum ada bukti dan kekuatan hukum yang tetap, belum bisa dinyatakan bersalah.

"Namun itu semua tugas aparat hukum untuk membuktikan jika ada yang diduga bersalah, " ujarnya.

Untuk diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing akan memiliki Sekda defenitif. Hasil seleksi akan segera diserahkan Panitia seleksi (Pansel).

Berikut ini Tiga nama yang dinyatakan lolos tersebut adalah Azhar merupakan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kuansing, Dedy Sambudi sekarang menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Kampar dan Emmerson menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kuansing.