Dua Remaja Pengguna Ganja Diamankan Jajaran Polsek Singingi Hilir

Rabu, 09 Februari 2022

Dua Remaja Pengguna Ganja Diamankan Jajaran Polsek Singingi Hilir

TELUK KUANTAN (RUANGRIAU.COM) - Dua remaja yang masih berusia belasan tahun berinisial RS (19) dan AZM (19) di amankan jajaran Polsek Singingi Hilir Selasa 08/02/2021  . Hal ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika daun ganja kering di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.

Kapolres kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi,SH Kepada awak media membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

" Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua remaja penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering didesa sungai buluh. Hal ini berawal dari laporan masyarakat setempat tim opsnal polsek langsung menuju lokasi yang telah di laporkan masyarakat tersebut. Alhasil tim opsnal berhasil menemukan 4 (Empat) paket yang diduga daun ganja kering dari seorang remaja berinisial RS, " ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan setelah melakukan pengembangan terhadap inisial RS juga turut diamankan satu orang lagi berinisial AZM dirumahnya sekira pukul 13.00 Wib, dalam  penggeladahan dirumah AZM.

" Tim opsnal kembali menemukan 3(tiga) paket daun ganja kering diatas kasurnya dan 2(dua) paket lagi didalam dompet serta 1(Satu) paket didalam kantong celananya, " Jelas Kapolsek

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan tim Opsnal sebanyak 10 (Sepuluh)  Paket daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 gram, kata Kapolsek.

" Adapun barang bukti lain turut diamankan yaitu 1(Satu) unit sepeda motor Nmax dengan nopol BM 4627 XS, 2 (Dua) unit HP Merk Samsung A10s Warna Hitam, Satu kotak Paper merk ROYO, satu buah Gunting, dan tujuh kertas padi yang sudah di potong-potong, " bebernya.