Pengedar sabu di tangkap Polsek Singingi sedang transaksi di kebun sawit
KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu inisial S Alias T Bin B, laki - laki lahir 12 Agustus 1990, warga Desa Air Mas Kecamatan Singingi.
Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.
Dijelaskan Koko, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Kemudian Kapolsek Singingi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilapangan yang dipimpin langsung oleh Ps.Kanit Reskrim AIPTU M.Donal beserta 4 orang anggota.
" Saat itu juga Personil Polsek langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas Hilir, " sebutnya.
Dilokasi itu Personil lansung mengamankan 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening .
" Sedangkan 1 (satu) orang tersangka lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai (DPO)," ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,
Selanjutnya terhadap Tersangka, dan seluruh barang bukti (BB) kata Koko telah dibawah ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
" Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup Koko