Tiga Orang Pelaku Peti Ditangkap Polsek Singingi Hilir

Jumat, 11 Maret 2022

Tiga Orang Pelaku Peti Ditangkap Polsek Singingi Hilir

KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Kapolsek Singingi Hilir AKP. Waras Wahyudi,S.H, memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) yang masih bandel beroperasi di desa sungai paku kecamatan singingi hilir kabupaten Kuantan Singingi.

Tindakan tegas ini dilakukan, kata Kapolsek,  karena para pelaku peti tidak mengindahkan himbauan dari polsek singingi yang mana himbauan tersebut berisikan larangan aktivitas Peti Di wilayah hukum Singingi Hilir.

" Dengan melibatkan 8 Orang anggotanya jajaran Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan 3 (Tiga) Orang pelaku Peti yang sedang beroperasi diantaranya berinisial K, 33 Tahun, S,51 Tahun, Em 36 Tahun dan barang bukti berupa mesin tianli 1 unit, Paralon 2 batang, mesin alcon 1 unit, Karpet 3 Lembar, alat dulang 1 buah, selang cabang dan 20 liter Minyak Solar, " jelas Kapolres kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK. MSi, Melalui Kapolsek Singingi AKP Waras Wahyudi SH, Kamis (10/3/2022).

Ia juga membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku Peti tersebut.

"Berawal dari laporan masyarakat setempat kita berhasil menangkap tiga orang pelaku peti yang masih nekat beroperasi di desa sungai paku.kita (polsek) lakukan tindakan tegas ini dikarenakan sudah sering kita lakukan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan akan tetapi sampai saat ini para pelaku tidak mengindahkan himbaun tersebut untuk itu kita lakukan tindakan tegas, " ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, terhadap pelaku ini, dengan didukung barang bukti diduga telah melakukan perbuatan penambangan emas tanpa izin, sebagaimana tersebut dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubarabatubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.