Polsek Kuatan Mudik Tangkap Ayah Tiri Bejad

Jumat, 22 Juli 2022

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pecabulan Terhadap anak

KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Pria paruh baya berinisial HN (39) tahun ditangkap unit reskrim polsek Kuantan Mudik karena telah menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Penangkapan ini berawal dari laporan dari ibu korban ke polsek Kuantan Mudik pada hari Senin,18 Juli 2022 lalu, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Suami nya sendiri.

Kapolres kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si melalui kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH Kepada ruangriau.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu, 20 Juli 2022 kemaren.

" Benar, kita telah menangkap seorang pria berinisial HN (39) pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak tiri nya sendiri di rumah kediamannya desa kasang kecamatan Kuantan Mudik, " ujar Kapolsek Senin (20/7/2022) Malam.

Kapolsek yang akrab di sapa Ferry ini menjelaskan, dari pengakuan korban aksi bejat ayah tiri nya itu sudah berulang kali dilakukan dan terakhir aksi bejat tersebut itu dilakukan pada bulan Mei 2022 didalam kamar rumah kediamannya.

Lanjut IPTU Ferry, korban juga diancam untuk tidak menceritakan perihal persetubuhan nya itu kepada siapapun, apabila diceritakan korban akan diberhentikan dari sekolah dan tidak akan di biayai lagi sehingga korban takut menceritakan kejadian tersebut.

" Akibat perbuatan itu, pelaku terancam terjerat pasal 81 ayat 2 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.kini pelaku meringkuk di rutan Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani serangkaian Pemeriksaan dari pihak penyidik, " ungkapnya.