Pemko Pekanbaru Terima Dua Penghargaan dari KPK

Kamis, 01 September 2022

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya satu, ada dua apresiasi yang diberikan oleh KPK untuk Pemerintah Kota Pekanbaru. Apresiasi ini diberikan atas kinerja Pekanbaru tahun 2021.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP, Selasa (30/8/2022).

Penyerahan apresiasi ini berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau. Proses penyerahan apresiasi ini berlangsung usai Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama Pimpinan KPK - Kepala Daerah Seluruh Riau.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan ada dua apresiasi yang diperoleh pemerintah kota dari KPK. Kategori pertama yakni pemulihan dan penertiban aset tahun 2021. Penertiban aset tersebut berupa penerimaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari tujuh perumahan. 

"Sedangkan apresiasi lainnya yakni pemulihan dan penertiban aset tahun 2021 yakni penyelesaian aset sengketa dengan swasta atau masyarakat," ujar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (30/8/2022).

Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru. Menurutnya penghargaan ini memotivasi pemerintah khususnya Pemko Pekanbaru untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang.

"Kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pimpinan KPK atas penghargaan ini. Apresiasi yang diberikan ini akan menjadi cambuk untuk kami dalam memberikan yang terbaik untuk membangun Kota Pekanbaru khususnya dan juga Riau pada umumnya," ungkap Muflihun.

Pj Walikota Muflihun mengaku sangat gembira dengan adanya penghargaan ini. Ia menyebut bahwa apresiasi ini atas kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021.

"Ini capaian tahun 2021, Kita terima apresiasi ini," jelasnya.

Dirinya berharap nantinya bertambah menjadi empat apresiasi. Saat ini baru dua apresiasi dari KPK yang diterima Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Dua ini masih kurang, semoga tahun depan bisa kita dapat empat apresiasi dari KPK. Kita akan berusaha semaksimal mungkin sehingga apa yang kita targetkan ini bisa tercapai," jelasnya.

Meneruskan sambutan Gubernur Riau, Pj Walikota mengatakan program pemberantasan korupsi terintegrasi dilatarbelakangi oleh keinginan bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Program pemberantasan korupsi terintegrasi merupakan satu tools yang paling efektif untuk mencegah tindakan yang berpotensi atau tindakan yang mengarah kepada korupsi, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, dengan pola ini juga akan mudah bagi KPK untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah," ucap Muflihun.

Sementara itu pada kesempatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, mengingatkan gubernur Riau serta 12 kepala daerah se-Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan pentingnya integritas kepala daerah, mengingat ancaman hukuman yang akan mendera.

Menariknya, ia mencontohkan kasus yang saat ini viral yakni dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Korupsi ini hukumannya berat. Contoh lain seperti Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang akan dikenakan hukuman mati, dan atau hukuman seumur hidup, dan atau hukuman paling lama 20 tahun," kata Didik dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi berintegrasi pimpinan KPK - Kepala daerah se Riau, Selasa (30/8/2022).

"Sama dengan korupsi ini. Hukuman mati ini orang harus mati, dengan cara ditembak mati. Hukuman seumur hidup, itu orang dihukum sampai mati," kata Didik lagi.

Ia juga mengingatkan, hal itu akan terjadi jika kepala daerah korupsi. Belum lagi ketika hal itu harus dihadapi anak dan istri dari pelaku korupsi tersebut.

"Andai kata si pelaku siap. Tapi bagaimana dengan anak-anak, istri. Bahkan 15 tahun yang akan datang jejak masih terus menghantui kita. Jadi saya selaku bagian dari KPK, mengimbau untuk tidak melakukan tindakan korupsi," katanya lagi.

Caranya adalah, dengan mensyukuri apa yang ada. Ia yakin dengan mensyukuri, kepala daerah di Riau serta jajaran bisa terhindar dari korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai pemerintah daerah dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021 dengan nilai sebesar 91,85, dan berada diatas rata-rata nasional dengan dengan nilai 71.

Selain penghargaan MCP, Pemprov Riau juga dianugerahi penghargaan oleh KPK berupa penghargaan atas peningkatan skor MCP 2020-2021 besar dari 5 poin. Yak hanya itu, beberapa kabupaten lain juga mendapatkan penghargaan seperti Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hilir dan lain sebagainya. (adv)