BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Usai menggelar rapat paripurna penyampaian empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil hingga mensahkan untuk dibahas, pimpinan DPRD langsung membentuk empat panitia khusus (Pansus).
Berdasarkan surat keputusan yang disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi MM, bahwa dibentuknya Pansus ini guna membahas empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil yang telah disepakati untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Pembahasan, kata Hamzah, tentunya akan melibatkan dinas-dinas terkait supaya ada keseragaman narasi sehingga aturan yang disahkan nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
"Empat Ranperda akan dibahas secara intensif oleh Pansus bersama pemerintah daerah dan perangkat terkait," kata Hamzah.
Disebutkannya, Pansus yang telah dibentuk akan bekerja sesuai masa kerja pansus berlaku yang selama tiga bulan sejak SK ditetapkan.
Sementara itu, anggota DPRD Rohil Amansyah menanggapi soal masa kerja Pansus ini yang tidak dapat dipastikan karena proses pembahasan ada kalanya dokumen yang diminta kepada OPD terkait yaitu pemerintah daerah tidak dapat dipenuhi.
Kemudian, Darwis juga memberikan interupsi terkait masa tugas Pansus, bahwa katanya sebagaimana rapat konsultasi Banmus dan AKD, telah disepakati bahwa Pansus bekerja selama dua bulan.
Dalam ketentuan masa tugas Pansus yaitu satu tahun, dalam kesepakatan maksimal empat bulan dan dapat diperpanjang. Bapemperda telah merekomendasikan sebanyak 10 ranperda, bahwa pansus paling banyak dalam jumlah komisi dalam satu masa sidang.
"Tugas Pansus cukup dua bulan, jika belum selesai tugasnya dalam dua bulan, maka pansus perlu menyampaikan apa saja argumentasi nya nanti dan tentunya dapat perpanjangan sesuai masa sidang," pungkas Darwis. (*)