Oknum ASN Inhu Ditangkap Gegara Kasus Sabu

Jumat, 17 Februari 2023

Oknum ASN Inhu Ditangkap Gegara Kasus Sabu

INHU (RUANGRIAU) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan Satres Narkoba Polres Inhu. Penyebabnya, ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum ASN berinisial NS (51) ini ditangkap di rumahnya, Rabu (25/1/2023) dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram. Akibatnya, warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubukbatu Jaya, ini mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu untuk diproses hukum.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat (17/2/2023), membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Lubukbatu Jaya menjerat oknum ASN kantor Camat.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu (21/1/2023) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan 'mengantongi' satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni NS.

Kemudian, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika NS sedang berada di rumahnya. Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung mendatangi rumah NS dan melakukan penangkapan.

"Penggeledahan hingga proses penangkapan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat," ungkap Misran.

Lanjutnya, hasil dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10,52 gram, plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi hingga uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu.

Kepada polisi, NS mengaku barang bukti sabu itu miliknya untuk dipakai dan diedarkan. "Hasil tes urine juga positif mengonsumsi narkoba," paparnya. (*)