Indonesia Gugat Eropa ke WTO

Kamis, 23 Februari 2023

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto

JAKARTA (RUANGRIAU) - Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab, produk cold rolled steel Indonesia dikenakan anti dumping di Eropa.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan, kebijakan anti dumping yang diterapkan Eropa dianggap tidak sah. Oleh karena itu, Indonesia menggugat Eropa.

"Kemarin di Eropa kita masukkan gugatannya ke WTO. Mereka mengenakan anti dumping ini kita anggap tidak sah. Akan ada satu kasus baru, kita sudah submit di WTO, kita mengguggat Uni Eropa untuk pengenaan anti dumpingnya dia," terang Septian dalam acara Energy & Mining Outlook 2023, Jakarta, Kamis (23/2/2022).


Tak cuma itu, Indonesia juga akan menggugat Eropa terkait sawit. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh persoalan dalam gugatan tersebut.

"Di sawit juga kita juga akan masukkan ada dua gugatan baru nanti ke Uni Eropa juga," katanya dikutip dari detik.com.

Septo menjelaskan, semakin ke hilir maka produk Indonesia akan menghadapi tantangan terutama dari sisi perdagangan (trade barrier). Menurutnya, hal itu dilakukan karena negara yang bersangkutan untuk melindungi industri dalam negerinya.

"Cuma yang kita challenge ke mereka adalah apakah pengenaan anti dumping itu tepat. Satu, trade defence kita ke depan juga harus semakin maju," katanya. (*)