Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Dihadiri anggota DPRD Kampar Sunardi yang saat itu dibuka Sekda Kampar Yusri
RUANGRIAU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si bersama Anggota DPRD Kampar Sunardi membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir berapa waktulalu.
Dalam kegiatada Musyawarah di kecamatan Tapung Hilir ini Sunardi, menampung sebagian besar aspirasi masyarakat adalah untuk peningkatan jalan dan jembatan.
Dari hasil penampungan aspirasi, kata Sunardi, baik dari Kepala Desa, Ninik mamak dan tokoh masyarakat rata-rata adalah mengusulkannya peningkatan Infrastruktur jalan dan jembatan. “ Saya mengakui bahwa kerusakan jalan dan jembatan lebih besar diakibatkan jumlah Tonase kendaraan melewati batas, sehingga jalan yang telah dibangun ataupun akan dibangun mengalami kerusakan, “ungkapnya.
“ Untuk itu saya berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan atau infrastruktur untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan dan menjaga infrastruktur yang telah dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, “ungkapnya lagi.
Sedangkan Sekda Kampar Yusri juga mengatakan proses penyusunan rencana program/kegiatan Tahun 2024 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta tingkat Kabupaten.
Yusri juga memaparkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Edaran Bupati Kampar Nomor 050.13/Bappeda¬l.2/36 tanggal 12 Januari 2023 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Sementara itu Camat Tapung Hilir Hadinur dalam sambutannya mengungkapkan Musrenbang Desa dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang dilaksanakan tanggal 20 s.d 24 Februari 2023 yang didahului penyampaian Usulan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Usulan Pra¬ Musrenbang Kecamatan. Tahapan selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 3 Maret 2023.***