3.043 Pelamar PPPK Guru Tetap Prioritas 1 dan Tidak Perlu Tes

Selasa, 14 Maret 2023

Foto: Tangkapan layar situs SSCASN BKN

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK-Kemendikbudristek) menyampaikan, 3.043 pelamar PPPK guru 2022 berstatus P1 atau Prioritas 1 tinggal menunggu penempatan dan tidak perlu tes kembali.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunuk Suryani melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, 3.043 pelamar P1 mengalami pembatalan penempatan. Pembatalan itu sendiri disebabkan, setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan dari pelamar PPPK guru golongan P1 yang berdampak pada perubahan status atas 3.043 pelamar tersebut.

"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masih pada tahun 2023 ini," ujar Nunuk melalui keterangan pers, Selasa (14/3/2023) yang diunggah dalam akun resmi Direktorat Guru Pendidikan Dasar Kemendikbudristek.

Nunuk juga menegaskan empat poin mengenai pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan.

Pertama, pembatalan penempatan 3.043 pelamar adalah bagian dari proses sanggah. Pembatalan ini bukan berarti pembatalan kelulusannya.

"Pada dasarnya, yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," kata Nunuk.

Kedua, pelamar PPPK guru berstatus P1 tetap berstatus Prioritas 1, sehingga diutamakan menjadi ASN PPPK guru. Ketiga, para pelamar P1 akan otomatis diikutsertakan dalam seleksi 2023 dengan status tersebut.

Terakhir, Nunuk menegaskan 3.043 pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induk. Dirjen GTK yang baru dilantik pada Februari lalu ini juga mendorong pemerintah daerah berpartisipasi aktif dan berkomitmen tinggi dalam seleksi PPPK guru.

"Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," tuturnya. (*)