Pengusaha Ekspor Diizinkan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen

Rabu, 15 Maret 2023

Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pengusaha berorientasi ekspor diizinkan memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25 persen. Aturan itu menimbang dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat (1) aturan tersebut, Rabu (15/3/2023).

Dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Aturan pangkas upah maksimal 25 persen itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker berlaku 8 Maret 2023.

Tak hanya soal upah, Permenaker tersebut juga mengatur penyesuaian waktu kerja yang dapat dilakukan oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

"Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," tulis Pasal 5 ayat (3).

Penyesuaian waktu kerja disebut diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terkait hal ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku 8 Maret 2023. (*)