Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemendikbudristek

Kamis, 16 Maret 2023

Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemendikbudristek. (Foto: Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI)

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Pendaftaran dibuka hingga 31 Oktober 2023 mengikuti seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun PTS.

Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi namun mengalami hambatan ekonomi. Bantuan termasuk biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, dan pembekalan.

Bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, bisa melakukan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Namun, sebelum melakukan proses pendaftaran detikers perlu mengetahui siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Melalui situs Puslapdik, berikut kriterianya.

Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah

1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.

2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

3. Potensi Akademik Baik dan

Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Siswa dan siswi memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Prioritas Sasaran Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi

Terkait poin ketiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal padadesil 3 dalam basis dataPensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan

Jika kamu termasuk dalam kriteria peserta layak KIP Kuliah bisa langsung mendaftarkan diri ke https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)