Surat MenPAN-RB dan BKN Bikin Honorer Sesak Napas

Sabtu, 18 Maret 2023

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam jangka lima hari mengeluarkan surat penting berkaitan dengan honorer serta pengadaan ASN. Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, menilai surat MenPAN-RB dan BKN bikin honorer sesak napas.

Diawali surat BKN yang diterbitkan 10 Maret terkait pendataan non-ASN. Dalam surat itu 120 instansi pusat dan daerah diberikan tenggat untuk melengkapi data honorernya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Mereka ditenggat pada 31 Maret 2023 dan bila lewat dianggap tidak punya honorer lagi.

Kemudian, MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat tentang pengadaan PNS dan PPPK 2023 pada14 Maret.

Dalam surat itu Menteri Azwar mengingatkan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 ditenggat 30 April.

Munculnya dua surat tersebut menimbulkan tanya di kalangan honorer. Apakah ada kaitannya dengan hasil pembahasan Pemda tentang skema penyelesaian honorer.

"Apakah surat MenPAN-RB dan BKN ini merupakan hasil pertemuan Menteri Azwar dengan asosiasi pemda yang katanya regulasi penyelesaian honorer sudah masuk pendataan?," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (18/3).

Dia melanjutkan khusus surat MenPAN-RB apakah masih sama dengan sebelumnya?

Jika sifat edaran e-formasi ini beda dengan  hasil dari pertemuan dengan asosiasi pemda, menurut Nur, honorer K2 sedikit lega. 

Sebab, kalau merujuk dari kalimat Menteri Azwar di media sosial, ada harapan besar untuk penyelesaian honorer yang sudah masuk database BKN.

"Honorer menunggu realisasi janji-janji MenPAN-RB Azwar Anas. Jangan hanya PHP alias pemberi harapan palsu saja," tegasnya.

Lanjut Nur, kedua surat itu menimbulkan pro dan kontra di lapangan. Oleh karena itu, Nur berharap honorer tetap mengawal pengusulan formasi, baik CPNS maupun PPPK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing. 

Sebab, sekali lagi pusat hanya mengikuti apa yang diusulkan oleh daerah.

Nur mengaku khawatir dengan e-formasi ini. Apakah nanti hasil e-formasi ini dipakai sebagai acuan penyelesaian honorer setelah pascapenghapusan honorer pada November 2023.

Sebab, banyak honorer K2 yang tumbang karena persyaratannya banyak. Nur yakin Pemda hanya mengusulkan formasi yang sudah dipersiapkan pusat.

"Kebijakan yang diusulkan Pemda apa tidak tulang tindih dengan aturan pusat. Contohnya, daerah butuh teknis, tetapi kalau pusat tidak menyetujui. Apakah iya formasi tenaga teknis akan ada di PPPK 2023," ujar Nur.

Dia mempertanyakan berbagai pernyataan MenPAN-RB berbanding terbalik dengan yang disampaikan di media bahwa akan mencarikan solusi buat honorer.

"Jujur saja, ini surat MenPAN-RB dan BKN bikin honorer sesak napas. Kami sudah terlanjur berharap banyak ada kebijakan khusus untuk honorer ternyata hasilnya begini," ucar Nur. 

Nur berharap Komisi II DPR RI bisa memperjuangkan nasib honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi. Sebab, beberapa kali seleksi PPPK, tenaga teknis administrasi tidak mendapatkan afirmasi sedikit pun, makanya banyak yang gagal di tahap administrasi. (*)