KY: Hakim Boleh Dugem Nggak? Tidak!

Senin, 20 Maret 2023

Ketua KY Mukti Fajar (Grandyos Zafna/detikcom)

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) -  Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar, mewanti-wanti para hakim untuk menjaga tingkah lakunya. Sebab, menurut Mukti, menjadi hakim harus sudah selesai dengan urusan duniawi.

Hal itu disampaikan Mukti saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023). Mukti meminta para hakim untuk tidak berperilaku melawan prinsip-prinsip moral.

"Bapak Ibu tidak boleh bertingkah laku berbuat dan melakukan tindakan-tindakan yang melawan prinsip-prinsip moral, bahkan melebihi standar masyarakat umum. Saya katakan lebih standar umum misalnya 'Pak kalau pengacara kenapa boleh dugem? Kalau Hakim boleh dugem nggak? Nggak boleh. Kan begitu," kata Mukti.

Mukti juga menekankan bahwa hakim tidak boleh bergaya hidup mewah. Hakim, kata dia, tidak boleh hidup berhura-hura.

"Kalau orang masyarakat itu mungkin boleh ya berbuat hal yang mungkin lebih berhura-hura dan sebagainya. Tapi apakah Hakim boleh memperlihatkan ya yang sekarang sedang jadi topik pembicaraan tentang hedonisme? Tidak," ucap Mukti.

Mukti menegaskan, integritas menjadi syarat utama menjadi hakim. Karena itu, menurutnya, hakim sudah harus selesai dengan urusan duniawinya.

"Artinya ketika mengambil profesi sebagai hakim, integritas ini menjadi syarat utama maka anda harus sudah selesai dengan urusan dunia anda. Kalaupun tidak Anda setidaknya sudah bisa memilah benar-benar mana ruang-ruang yang boleh kita lakukan sebagai hakim dan mana yang tidak boleh khususnya pada saat menanganiperkara," ujar Mukti. (*)