DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Demokrat dan PKS Menolak

Selasa, 21 Maret 2023

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, sebanyak tujuh fraksi di DPR RI menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) Perppu Cipta Kerja. Sehingga setuju untuk dibawa ke dalam rapat paripurna tingkat II untuk disahkan.

“Fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi PPP, fraksi NasDem dan fraksi PAN menerima hasil kerja Panja dan menyetujui pada pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI untuk disahkan menjadi UU,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna.

“Dua fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dalam pembicaraan tingkat II,” sambungnya.

Puan pun mempersilakan kedua fraksi tersebut, yakni Demokrat dan PKS menunjukkkan sikap penolakannya. Politikus PDIP itu, kemudian menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.

“Berkenaan dengan itu apakaha RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?”

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Airlangga menjelaskan, sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan terkait putusan MK tersebut, mulai dari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.

Dalam melakukan tindak lanjut tersebut, kata Airlangga, Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga ketidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, dalam menghadapi adanya tantangan global, Pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut.

Airlangga juga menyatakan sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perppu tersebut.

“Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga. (*)