Bupati Meranti, Kepala BPKAD dan Auditor BPK Riau Jadi Tersangka

Sabtu, 08 April 2023

Foto: Anggi Muliawati/detikcom

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA, sebagai tersangka. 

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023). 

Adapun dalam perkara ini, M Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (6/4) malam. Dari total 28 orang yang diamankan, hanya 8 orang yang diduga terlibat akan diperiksa di gedung KPK. 

Sunat Anggaran dan Dana Umroh 

KPK menjelaskan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyunat anggaran yang tentu saja berasal dari duit rakyat. Ada pula setoran dari biro travel umrah dan pelbagai pihak. 

"MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alexander. 

Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKPD. Uang tunai dari hasil pemotongan itu disetorkan ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih. 

Hasil 'mutilasi' anggaran itu kemudian disetor jajaran Pemerintahan Kabupaten ke Pak Bupati Adil. 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alexander. 

Tak hanya itu, MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah atau PT TM selaku biro travel umrah melalui Fitria Nengsih. Uang itu adalah fee untuk Adil karena telah memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Di klaster yang lain, ada duit Rp 1,1 miliar yang diberikan oleh Adil dan Fitria Negsih kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Tujuannya, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapat predikat baik sehingga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Alexander. (*)