Kadiskes Kampar Terjaring OTT saat Terima Rp100 Juta dari Kepala Puskesmas

Sabtu, 13 Mei 2023

Barang bukti yang turut diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinisial ZD terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Bersama ZD juga diamankan salah satu Kepala Puskemas di Kabupaten Kampar inisial R dan barang bukti uang dengan total Rp100 juta. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan kepada wartawan Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," jelasnya. 

Dari informasi tersebut, lanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit III Real Kompol Faizal Ramzani berangkat ke Kabupaten Kampar. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pungutan liar (pungli) tersebut sedang berlangsung. 

"Pungli tersebut dikoordinir oleh R, salah satu kepala Puskesmas di Kampar," sebut Teguh. 

Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah ZD, di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. 

Melihat R ke rumah ZD, tim langsung mengikuti kendaraan R ke rumah ZD dan melakukan pengintaian. Setelah sampai di rumah ZD kepala Puskesmas berinisial R menyerahkan uang tersebut. 

"Kemudian tim segera mengamankan ZD dan RA dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," imbuh Teguh. 

Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta dari rumah ZD. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, ZD. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut. 

"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp 5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan," sebut dia. 

Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes, ditujukan untuk mengurus perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya. 

ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. (*)