Pansus A Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 08 September 2023

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus A DPRD Rohil melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke pimpinan DPRD Rohil. 

Laporan Pansus A itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Darwis Syam, dirinya mengucapkan kepada seluruh anggota Pansus A dalam proses pembahasan materi rancangan peraturan daerah ini, serta semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat diperoleh informasi masukan dan frekuensi serta dapat memberikan gambaran kondisi objektif dan komprehensif terhadap materi substansi pada yang menjadi materi pembahasan. 

Dikatakan Darwis, berdasarkan peraturan DPRD Rohil nomor 13 tahun 2023 tentang penetapan panitia khusus untuk membahas empat rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 dengan keputusan DPRD nomor 12 tahun 2023. 

Lanjutnya, Ranperda ini dibuat terkait keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah berkaitan dengan keuangan daerah dalam hal ini penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Selain Pajak dan Retribusi Daerah ada dana perimbangan yang merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah dengan asas otonomi untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya," sebutnya. 

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, daerah harus mempunyai sumber keuangan daerah tersebut untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah sesuai dengan amanat pasal 18a ayat 2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Bagaimana hubungan keuangan pelayanan umum beserta pemahaman sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan amanat pasal 18 ayat 2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

"Undang-undang ini didasarkan pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelas Darwis. (*)