Jatuh Tempo Bayar PBB Tanpa Denda Sudah Berakhir

Senin, 02 Oktober 2023

Kepala Badan Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Terhitung 1 Oktober 2023, masa penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah berakhir. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, masa penghapusan denda berakhir pada 30 September 2023 kemarin. Maka dari itu, terhitung bulan Oktober ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

"Terhitung tanggal 30 September kemarin jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda sudah berakhir. Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif," kata Alek. 

Sebelumnya, Kepala Bapenda mengungkapkan, denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar dua persen dari total tunggakan PBB dan akan terus bertambah setiap bulan. 

"Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar dua persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda empat persen dan seterusnya," jelasnya. 

Oleh karena itu, bagi warga yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan PBB, diimbau agar segera melakukan pembayaran, baik secara online maupun offline di Bapenda Pekanbaru. (*)