Kantongi SK Kemenkum HAM, Ketua PKWACI Zulfan Effendi Jadi Magnet Rangkul Rekan se-Profesi

Rabu, 01 November 2023

Ketua PKWACI Zulfan Effendi saat menerima SK Kemenkum HAM RI dari Notaris Dony Kartien SH. MKn melalui anggotanya, Evitasari.

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Zulfan Effendi selaku Ketua Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia (PKWACI) telah menerima Surat Keputusan (SK) Akta pendirian PKWACI yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI), dengan Nomor AHU-0008884.AH.01.07.Tahun 2023. 

"Alhamdulillah, hari ini kita telah terima SK PKWACI yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM RI dari Notaris Dony Kartien SH. MKn melalui anggotanya atasnama Evitasari. Maka berdasarkan itu  ke depan kita siap merangkul teman-teman se-profesi," kata Ketua PKWACI Zulfan Effendi, Rabu (1/11/2023). 

Pria yang akrab disapa Fendi ini menerangkan, sebelumnya perkumpulan ini disebut Komunitas Wartawan Cinta Indonesia (KWACI). Dan hanya wadah biasa-biasa saja yang hanya untuk wilayah Rokan Hilir (Rohil). 

Namun, seiring berjalannya waktu dan tuntutan zaman, maka perkumpulan ini disepakati menjadi wadah luar biasa, dan telah memiliki Legal di Kemenkum HAM RI. Sehingga berubah nama menjadi Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia (PKWACI). 

"Perlu diingat, PKWACI merupakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang artinya apabila kedepan mengembang sayap ke daerah kabupaten atau kota lain (selain Rokan Hilir). Maka disebut DPD, dan kita di DPP lah yang melantik atau memberi SK ke DPD tersebut nantinya," jelasnya. 

Ditegaskannya, DPP PKWACI dibuat bukan untuk memecah belah organisasi profesi yang telah lama ada. "Namun wadah ini kita jadikan pemersatu, dan telah kita buktikan didalam pengurus PKWACI ada juga teman-teman bergabung di organisasi lain. Alhamdulillah, selama ini hubungan didalamnya tetap harmonis," paparnya. 

Maka dari itu, lanjut Fendi, dia berharap teman-teman yang telah lama bergabung bisa terus semangat membesarkan wadah PKWACI ini, dan target ke depan, yaitu : 

1. Menyampaikan akta PKWACI di Kesbangpol. 

2. Bangun atau kontrak kantor DPP PKWACI. 

3. Menyusun nama-nama pengurus dan juga wadah perlidungan hukum PKWACI. 

4. Membuat KTA anggota PKWACI. 

5. Membuat baju baru PKWACI. 

6. Memberi perlindungan hukum terhadap anggota PKWACI yang terkait apabila ada permasalahan tugas Jurnalistik. 

7. Memberi sagu hati berbentuk sedikit uang pembinaan setiap bulan, khusus terus membuat berita bersifat membangun. 

8. Memberi santunan kepada teman-teman dan anak istri / suami yang apabila dirawat di rumah sakit lewat dari tiga hari. 

"Selain target merangkul teman-teman se-profesi dimana pun berada, kita juga siap menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan juga organisasi lain, untuk bersama membangun Republik Indonesia yang kita cintai ini," pungkasnya. (rls)