Penyusunan APBD 2024 Harus Sesuai Permendagri

Senin, 06 November 2023

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 harus sesuai Permendagri.

"Penyusunan anggaran belanja daerah agar secara ringkas, tidak anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) demikian juga Dana Alokasi Khusus (DAK ) maupun lainnya," Kata Ketua DPRD Rohil Maston, Senin (6/11/2023) Usai pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Rohil Tahun 2024 .

Maston juga menjelaskan bahwa pembahasan anggaran berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 Terkait adanya perubahan perubahan Dimana sebelum Nota Kesepakatan pembahasan rincian anggaran daerah dilakukan terlebih dahulu

Banggar meminta pekan depan pemda telah menyiapkan penyusunan rincian anggaran sesuai dengan Permendagri No.15 tahun 2023.

"Kami (Banggar) telah memberikan kesempatan kepada TAPD supaya meringkaskan rincian anggaran sesuai Permendagri," katanya. (*)