Bahas Pajak dan Retribusi, Pansus I DPRD Kampar Panggil Badan Pendapatan Daerah

Kamis, 14 September 2023

Pansus I DPRD Kampar yang dipimpin Ketua Pansus Iib Nursaleh dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kabupaten Kampar, Kholidah, bersama staf.

KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Kamis (14/9/2023)  menggelar rapat kerja, dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi, yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah, pada rapat paripurna.

Dalam pembahasan Pansus I DPRD Kampar yang dipimpin Ketua Pansus Iib Nursaleh dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kabupaten Kampar, Kholidah, bersama staf.

Iib Nursaleh menyampaikan dalam pembahasan ini, terdapat beberapa  perbaikan terkait redaksional, yang sebelumnya disampaikan dalam Ranperda tersebut. Untuk itu perlu ada penjelasan dari Bapenda sebelum masuk dalam Rapat Paripurna.

Sekretaris Bapenda Kampar, Jaka Saputra, menyampaikan dalam Ranperda ini, terdapat beberapa perubahan, baik tarif dan jumlah pajak daerah dan retribusi. Sebelumnya ada sebelas pajak dan retribusi daerah, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat, maka saat ini, terjadi pengurangan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penarikan pajak dan retribusi daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kampar, Iib nursaleh dalam hal ini, mengapresiasi keseriusan dari bapenda kampar, dalam setiap pembahasan ranperda ini, karena dalam setiap pembahasan, kepala bapenda, sekretaris serta seluruh kepala bidang, selalu hadir. Dan dalam pembahasan tadi, kita telah menyelesaikan hampir delapan puluh persen,redaksional yang terdapat dalam ranperda tersebut, dan ia optimis ranperda ini dapat dituntaskan pembahasannya dalam waktu dekat ini, dan kita telah menjadwalkan pada awal oktober ranperda ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar.

Kepala Bapenda Kampar, Kholidah menyampaikan ucapan terimakasih, atas pembahasan ranperda, yang telah dilakukan bersama ini, dan kita berharap pada awal tahun 2024, perda ini, telah bisa kita gunakan, agar pendapatan asli daerah, dari sektor pajak dan retribusi daerah, bisa meningkat, sesuai dengan target yang kita tentukan.

Rapat pembahasan ranperda pajak daerah dan retrebusi ini, akan kembali dilaksanakan pada pekan depan. Dan pada pembahasan mendatang, pansus satu bersama bapenda kampar, akan menentukan besaran angka, masing – masing pajak dan retribusi daerah, sesuai dengan batas minimal, yang telah ditentukan.****