Edarkan Sabu, Irul Ditangkap Polsek Kubu

Jumat, 22 Desember 2023

KH alias Irul (52) diringkus tim Opsnal Polsek Kubu.

KUBU (RUANGRIAU.COM) - KH alias Irul (52) diringkus tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rohil atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,39 gram, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Warga Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, itu diciduk petugas di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba). 

Penangkapan KH alias Irul di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra. KH alias IR ditangkap petugas disaksikan langsung ketua RT setempat bernama Zaini. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) dari kantong celana tersangka berupa tiga bungkus plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek realme warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna putih dan tiga puluh bungkus plastik kosong berlis merah. 

Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S Sos MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra mengatakan, penangkapan tersangka KH alias Irul bermula didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Jendral Sudirman sering terjadi tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

"Atas informasi itu, kita perintahkan anggota melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 16.40 WIB menuju TKP, pukul 17.00 WIB tim Opsnal menuju kediaman saudara Danu karena tersangka tinggal di rumah Danu, kemudian anggota langsung menangkap tersangka. Dari kantong celana sebelah kiri tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," ujarnya. 

Saat dilakukan introgasi kepada KH alias Irul, ia mengakui bawah barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah benar kepemilikannya yang ia dapat dari inisial RD yang tinggal di Kota Bagansiapiapi. 

"Peranan tersangka ini sebagai pengedar, sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)