Mau Tahu Cara Pindah TPS Pemilu 2024? Cek Langkah-langkahnya!

Ahad, 07 Januari 2024

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional. 

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, asalkan berada pada syarat tertentu. Simak ulasan tentang cara pindah TPS Pemilu 2024. 

Apa itu TPS? 

Mengutip dari Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). 

Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya. KPU mengaturnya dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektronik nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Berikut daftar cara pindah TPS Pemilu 2024. 

1. Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS. 

• Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
• Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. 

Syarat Pindah TPS 

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. 

Selain itu, pemilih Pemilu juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS. 

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. 

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
• Menjalani rehabilitasi narkoba;
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
• Pindah domisili;
• Tertimpa bencana alam;
• Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
• Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)