Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk

Selasa, 30 Januari 2024

PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan membekuk komplotan pelaku berjumlah tujuh orang, satu di antaranya perempuan. 

Para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni di depan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB. 

Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang Rp131 juta saja, namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam. 

Kedua, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, Kamis (4/1/2024) pukul 10.45 WIB. 

Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak Rp83 juta. 

Dan ketiga di depan warung makan Sri Hartini, Jalan Lingga Raya, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, Kamis siang (18/1/2024). 

Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan di punggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp130 juta yang baru diambilnya. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimun) Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tujuh pelaku di daerah Jawa Tengah. Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama. 

"Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan Bank Sumsel, yang mana dalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan," ujar Anwar memulai penjelasannya. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan juga informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku di sebuah home stay daerah Magelang Jawa Tengah. "Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan," lanjutnya. 

Ketujuh pelaku berinisial HEN 28 tahun, NOV 19 tahun, RAD 27 tahun, perempuan RES 21 tahun, RAD 26 tahun, HIR 28 tahun dan RAB Bin AB laki laki, 37 Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau. 

Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang bertugas 
memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. 

Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional. 

Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku Curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. 

"Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit
AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ketujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng," urai Anwar. 

Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di TKP Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp131 juta dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp83 juta serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp130 juta. "Jadi total Rp 344 juta," lanjutnya. 

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, enam buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil. 

"Tersangka dijerat pasal  Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Dirkrimun. (*)