Triwulan Pertama, Serapan Anggaran Harus 30 Persen

Senin, 26 Februari 2024

Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mrngharuskan serapan anggaran harus mencapai 30 persen pada triwulan pertama. Namun, untuk sementara ini serapan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih dibawah 10 persen. 

"Awal tahun ini, serapan anggaran antara 5-10 persen. Anggaran yang terserap untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran gaji, listrik, air, dan lain-lain," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. 

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru sudah menggesa pembahasan APBD 2024. Sehingga, APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp2,82 triliun dalam rapat paripurna, Senin (20/11/2023). 

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun usai rapat paripurna di Gedung DPRD. 

"Program prioritas yang sudah dilaksanakan tahun ini akan dilanjutkan tahun depan. Program prioritas itu seperti Universal Health Coverage (UHC), santunan kematian, subsidi bunga (pinjaman bank bagi pelaku UMKM), Doctor on Call dan lain-lain," jelasnya. 

Jadi, program prioritas tetap bagi kepentingan masyarakat. Program prioritas ini dipertahankan di APBD 2024. 

"Tak hanya program prioritas, kami juga menyiapkan anggaran untuk Pilkada Rp79 miliar," ujarnya. (*)