12 Ruas Jalan di Kabupaten Kampar Jadi Kewenangan Pemprov Riau

Senin, 26 Februari 2024

Rekam layar Foto satelit Jalan Petapahan-Bangkinang.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 12 ruas jalan yang tersebar di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Kampar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Teza Dasra, Senin (26/2/2024) dikutip dari mediacenter.riau.go.id.  

Penetapan status jalan provinsi di Kabupaten Kampar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Provinsi Riau. 

Teza menegaskan, ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar sama seperti sebelumnya, dan tidak ada penambahan ruas. Bahkan satu ruas beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.  

"Ruas jalan provinsi di Kampar masih sama. Hanya saja yang berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan Tapung-Kandis dan Tapung-Tandun diganti nama," jelasnya.  

12 ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar, Riau:  

1. Jalan Sungai Sibam (Batas Kampar) - Pantai Cermin - Petapahan 

2. Jalan Bangkinang - Petapahan  

3. Jalan Telaga Sam-Sam (Batas Kampar) - Tapung 

4. Jalan Tapung - Talang Danto (Batas Rokan Hulu)  

5. Jalan Simpang Suram - Senama Nenek (Batas Rokan Hulu)  

6. Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung  

7. Jalan Lubuk Agung - Baru Sasak - Batas Sumatera Barat  

8. Jalan Simpang Batu Bersurat - Muara Takus  

9. Jalan Muara Takus - Bandur Picak (Batas Rokan Hulu)  

10. Jalan Simpang Rumbio - Simpang Kabun Durian  

11.Jalan Rantau Berangin - Silam (Batas Rokan Hulu)  

12. Jalan Bung Inem