
Tersebar di 1.389 TPS, DPS Pekanbaru ditetapkan 789.236.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebanyak 789.236 orang. Jumlah DPS itu tersebar di 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Plt Kepala Kesbangpol Mirwansyah Siregar menjelaskan, dari laporan KPU, 789.236 DPS yang ditetapkan itu tersebar di 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru.
"Pemilih perempuan sebanyak 400.552 orang dan pemilih pria 388.684 orang," ungkap Mirwansyah.
Kemudian, lanjutnya, ada 10 TPS khusus di empat kecamatan, antara lain Kecamatan Rumbai Barat, Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Kecamatan Tenayan Raya.
"Di 10 TPS khusus ini jumlah DPS-nya 2.866 orang, terdiri dari 202 pemilih perempuan dan 2.664 pemilih pria," urai Mirwansyah.
Pemko Pekanbaru, lanjut Mirwansyah, tentu berharap rekapitulasi DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau serta walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2024 ini benar-benar dapat menghasilkan data pemilih tetap yang aktual dan mutakhir. Sehingga seluruh masyarakat Pekanbaru yang memiliki hak pilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara saat Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan DPS itu berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, bertempat di Hotel Pangeran, Sabtu (10/8/2024).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut dibuka oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira. (*)