PPPK 2024 disiapkan 1.031.554 formasi, tidak ada pengangkatan otomatis.
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan jumlah formasi paling besar bagi tenaga non ASN di berbagai instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK tahun 2024.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.
Mulai 22 Agustus 2024 lalu, pemerintah telah menetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Sebagian besar formasi tersebut dialokasikan untuk PPPK sebanyak 1.031.554 formasi.
Selain itu 248.993 formasi diperuntukkan bagi CPNS, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Proses seleksi PPPK ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Aba menekankan bahwa tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam proses ini.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (23/8/2024).
Selain itu, setiap instansi, terutama instansi daerah diminta untuk mempersiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansi mereka.
Sebagai catatan, pelamar juga harus memenuhi kriteria pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang akan diisi.
Selain itu ada syarat minimal dua tahun pengalaman untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda.
Syarat ini tidak berlaku bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Pelamar juga harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” tambah Aba.
Perlu diketahui bahwa dalam pengadaan ASN, pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan, baik itu PNS atau PPPK.
Selain itu, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelas Aba.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mewakili Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Nantinya proses seleksi PPPK ini hanya meliputi dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” pungkasnya.
Penjelasan itu merupakan bagian dari kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang didasarkan pada tiga peraturan penting Kemenpan RB yang baru saja diterbitkan.
Peraturan tersebut meliputi Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
Selain itu juga KepmenPANRB No. 348/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
Juga KepmenPANRB No. 349/2024 yang berfokus pada Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024. ***