Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024. (Pekanbaru.go.id)
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk perencanaan dan penganggaran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Bappeda agar membantu dalam perencanaan program/kegiatan/subkegiatan, serta memastikan rencana program/kegiatan/subkegiatan Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD). Kemudian, bersama BPKAD agar membantu dan memastikan perencanaan anggaran Posyandu diakomodasi dalam APBD.
Dikatakannya, Posyandu telah bertransformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undangan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Oleh karenanya, sejumlah upaya pembenahan dan peningkatan layanan dibutuhkan agar Posyandu di Kota Pekanbaru dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat sebagai LKD," ujarnya ketika mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Aemi menjelaskan, berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia, Tri Tito Karnavian, pada Rakornas Posyandu Tahun 2024 tanggal 25 Agustus - 26 Agustus 2024 kemarin, Posyandu tidak hanya berperan melaksanakan rutinitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa, namun juga mampu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, agar program dan kegiatan pemerintah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat.
"Untuk menyesuaikan peran Posyandu sebagai LKD, maka kita sebagai tim penggerak akan melakukan sejumlah upaya atau intervensi," ujarnya.
Intervensi itu, lanjut Pj TP PKK Pekanbaru, antara lain memperkuat Posyandu agar dapat menjalankan program pemerintah pusat dan daerah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat.
Kemudian, TP PKK akan melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transformasi Posyandu sebagai LKK dengan enam bidang standar pelayanan masyarakat (SPM). Sehingga apa yang menjadi perhatian pemerintah dapat tersampaikan dan dipahami oleh tim dan masyarakat.
"Kita juga memaksimalkan peran Posyandu secara dalam memfasilitasi pelayanan enam bidang SPM. Optimalisasi peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Pembina Posyandu, pemerintah kecamatan dan kelurahan," paparnya. (*)