Langgar Aturan, 66 Angkutan Penumpang dan Barang Ditilang

Selasa, 01 Oktober 2024

Kedapatan langgar aturan, 66 angkutan penumpang dan barang ditilang.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kedapatan langgar aturan, 66 angkutan penumpang dan barang ditilang. Sebanyak 66 tilang diberikan ketika tim gabungan melamukan razia di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (30/9/2024). 

Tilang terhadap 66 kendaraan berupa truk barang dan bus penumpang itu, karena pengemudi tidak melangkapi dokumen berkendara. Misalnya, KIR kendaraannya habis masa berlaku. 

"Ini adalah bagian dari giat operasi angkutan penumpang dan barang bersama aparat gabungan dari berbagai instansi," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas. 

Khairunnas memaparkan, razia gabungan ini juga menindak angkutan barang yang over dimensi dan over load atau ODOL. Tim  melakukan pengukuran terhadap kendaraan angkutan yang dicurigai sudah dimodifikasi menjadi ODOL. 

Diungkapkannya, dalam razia ini melibatkan 44 personel gabungan, di antaranya dari Ditlantas Polda Riau, Dishub Riau dan Dishub Pekanbaru. Kemudian, ada dari BPTD Kemenhub, serta Satlantas Polresta Pekanbaru. 

Razia ini akan terus berlangsung untuk menjaring kendaraan yang melanggar aturan. Dengan demikian, angkutan barang dan penumpang beroperasi dalam kondisi layak. 

Razia gabungan sebelumnya sudah berlangsung di Jalan Lintas Timur, Jalan Riau ujung hingga Jalan Soekarno-Hatta. Di lokasi Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (30/9/2024), 66 tilang diberikan oleh tim gabungan. (*)