Obat Bahan Herbal yang Diproduksi di Kampar Sudah Beroperasi 9 Bulan, Picu Kerusakan Ginjal hingga Hati

Jumat, 18 Oktober 2024

Obat bahan herbal yang diproduksi di Kampar sudah beroperasi 9 bulan, picu kerusakan ginjal hingga hati.

TAMBANG (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau berhasil mengungkap agen pabrik obat-obatan berbahan alam ilegal dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) yang sangat membahayakan jika dikonsumsi. 

Bahan alami yang digunakan cukup berbahaya, yakni dengan menggabungkan Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya dipergunakan dalam pengawasan dokter. 

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Dalam sebulan, ada sekitar 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama 9 bulan. 

Produksi obatan alias herbal ini diberi nama Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat. 

Informasi tersebut terungkap berdasarkan hasil kegiatan Pres Realese yang digelar oleh BPOM RI bersama dengan Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan stakeholder lainnya, Jumat (18/10/2024) pagi jelang siang, di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Dalam kegiatan Pres Realese tersebut, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja hadir langsung dan membenarkan adanya pengungkapan agen pabrik obat-obatan yang tidak berizin alias ilegal. 

"Kami menghadiri cara ini, karena Polda Riau berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," ucap Kapolres Kampar usai mengikuti kegiatan tersebut. 

Kapolres menjelaskan, obat-obat tersebut mengandung BKO. Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO. 

Ditegaskan Kapolres, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver atau hati. 

"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," pungkas. 

Selama kegiatan Pres Realese ini berlangsung, pengamanan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra mulai dari awal hingga berakhir sekitar pukul 11.40 WIB bersama dengan personel Polsek Tambang. (rif)