Anak Kandung di Kampar-Riau, Minta Uang Rp. 10 juta Dengan Cara Ancam Bunuh Ibunya Dengan Senjata Tajam

Sabtu, 30 November 2024

ilustrasi pengancaman

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Malangnya nasib ibu inisial (RM) 65 tahun, yang tinggal di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Yang mana jadi korban pengancaman dengan senjata tajam oleh anak kandung yang dibesarkannya sendiri dan sudah dewasa pria berinisial MJ (37) Minggu, tanggal 03 November 2024.

" Dengan aksi pengancaman tersebut pelaku dibekuk Polsek Siak Hulu, hal ini berdasarkan laporan kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri,"  Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid Jumat, tanggal 29 November 2024.

Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku ini diamankan karena tega mengancam ibunya, RM, 65 tahun, dengan menggunakan senjata tajam dan meminta uang Rp. 10 juta.

" Peristiwa mengerikan ini terjadi  di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu," sebutnya.

Sambung AKP Asdisyah Mursyid, pelaku mendatangi rumah ibunya sambil membawa parang dan langsung mengancam “ Mak, minta duit mak, jual tanah mamak tuh, kalau gak mamak ku bunuh, cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi kalau gak mamak ku bunuh”.

Sehingga, korban yang ketakutan langsung bersembunyi di belakang anaknya JU di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu

Lanjut Kapolsek, Pelaku menunggu selama satu jam di depan rumah, dan saat Korban hendak pergi, dia kembali mengancam, “ kalau gak'ada duit tuh nanti, kubunuh mamak yaaa”.

" Korban kemudian diantar saksi-saksi ke Polsek Siak Hulu untuk membuat laporan polisi," jelas AKP Asdisyah Mursyid.

Dengan adanya kejadian ini, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pada Jumat (29/11/2024) di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya. Pelaku mengaku telah melakukan pengancaman terhadap ibunya dengan tujuan mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, pelaku MJ dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana tentang tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya menanamkan nilai-nilai moral dan menghormati orang tua dalam keluarga. Kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. ****