Ilustrasi plat nomor kendaraan. Foto: detikcom/Dikhy Sasra oto.detik.com
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali, yang juga diikuti dengan pergantian plat nomor kendaraan. Proses ini dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Penggantian plat nomor kendaraan ini bukan hanya sekadar mengganti tampilan, tetapi juga memperbarui masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Masa berlaku TNKB biasanya tertera di bagian bawah plat, misalnya "01 . 24", yang berarti plat tersebut berlaku hingga Januari 2024. Setelah diperpanjang, masa berlaku berubah menjadi "01 . 29", yang berarti habis pada Januari 2029.
Lantas, bagaimana cara mengganti plat motor 5 tahunan? Berikut syarat, alur, dan biaya yang perlu diketahui.
Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Agar proses pergantian plat nomor berjalan lancar, pemilik kendaraan harus membawa dokumen berikut:
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai identitas di STNK)
• Surat kuasa (jika diwakilkan orang lain)
• Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK dan diganti platnya
Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat
Jika semua syarat sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut saat mengurus pergantian plat motor di kantor Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di loket pemeriksaan (gesek nomor rangka & mesin).
3. Mendaftarkan hasil cek fisik di loket pengesahan.
4. Ambil formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran.
5. Serahkan semua berkas administrasi dan ambil nomor antrean.
6. Bayar pajak lima tahunan setelah dipanggil petugas.
7. Ambil STNK yang sudah diperpanjang.
8. Pergi ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.
Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Motor
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya berikut untuk perpanjangan STNK dan penggantian TNKB lima tahunan:
Biaya Penerbitan STNK:
• Motor: Rp 100.000
• Mobil: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor):
• Motor: Rp 60.000
• Mobil: Rp 100.000
3Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas):
(Bervariasi sesuai jenis kendaraan)
• Golongan A: Rp 3.000
• Golongan B: Rp 23.000
• Golongan C1: Rp 35.000
• Golongan C2: Rp 83.000
• Golongan DP: Rp 143.000
• Golongan DU: Rp 73.000
• Golongan EP: Rp 153.000
• Golongan EU: Rp 90.000
• Golongan F: Rp 163.000
Kesimpulan
Mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan di Samsat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Pastikan membawa dokumen lengkap dan mengikuti alur yang benar agar prosesnya berjalan cepat dan lancar.
Jangan lupa membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Semoga informasi ini bermanfaat! (*)